Rabu, 06 Juli 2022

Kemendagri Batalkan PPKM Level 2 di Jabodetabek, Jakarta Tetap PPKM Level 1


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2. Dengan pembatalan itu, status Jakarta  tetap PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022.  

Pembatalan itu diketahui Tempo dari dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Dalam aturan itu termaktub Jakarta berstatus PPKM Level 1. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. 

Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Padahal, kemarin baru saja pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali yang naik ke level 2. Dasar hukumnya tertuang dalam Imendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022. 

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Peraturan tentang PPKM Level 2 Jabodetabek ini lantas direvisi dalam Imendagri 35/2022. Poin ke-14 Imendagri 35/2022 tertulis bahwa Inmendagri 33/22 dicabut. "Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi poin ke-14. 

Artikel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar